Kemarin presiden joko widodo sudah menetapkan libur cuti bersama mulai tanggal 23 Juni 2017. Keputusan ini berdasarkan keputusan presiden republik indonesia (Keppres) Nomor 18 tahun 2017 tentang cuti bersama 2017. Ketentuan libur cuti bersama ini, akan dimulai dari tanggal 23-30 juni 2017. Jadi karyawan bisa mulai cuti bersama dari hari jumat, selasa rabu, kamis dan jumat. Untuk hari sabtu, minggu dihitung libur pada umumnya dan hari senin sebagai libur hari raya idul fitri.
Libur Cuti Bersama Tidak Mengurangi Jatah Cuti Tahunan
Rincian dari libur cuti bersama hari lebaran 2017 ini, juga menjelaskan tidak akan mengurangi jatah cuti bersama tahunan. Tapi hanya ditetapkan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Untuk cuti tahunan tetap 12 hari. Jadi untuk karyawan swasta harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Keputusan yang dilakukan oleh presiden joko widodo ini, dilakukan supaya hari kerja tetap efisiens dan efektif.
Penambahan cuti bersama pada hari jumat 23 Juni 2017 ini diajukan oleh kepolisan republik indonesia. Sehingga bisa membantu mengurangi kemacetan selama mudik lebaran. Supaya tidak ada penumpukan kendaraan yang terlalu banyak. Jadi masyarakat memiliki waktu mudik yang lebih panjang. Bisa mulai dari tanggal 23 dan 24, sedangkan tanggal 25 libur lebaran. Jika cuti bersama mulai tanggal 24, maka kemungkinan penumpukan kendaraan akan semakin besar.
Keputusan libur cuti bersama ini disambut baik oleh para pegawai negeri sipil. Apalagi anak-anak sekolah juga sudah libur lebaran. Sehingga bisa mudik dengan waktu yang lebih lama. Libur cuti bersama sampai hari jumat, jadi untuk pegawai yang lima hari kerja bisa mengambil libur hari sabtu dan minggunya.
Sanksi Bagi Pegawai Yang Perpanjang Masa Cuti
Setelah keputusan tentang cuti bersama sudah keluar, pemerintah menghimbau PNS untuk tidak mengambil tambahan masa cuti. Jika ada pegawai yang menambah masa cuti, akan diberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang bersangkutan. Masalah sanksi ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja tanpa izin (Bolos), maka akan diberikan sanksi yang masuk dalam tiga kategori. Ada sanksi ringan untuk pegawai yang tidak masuk selama 1- 15 hari kerja, sanksi sedang untuk pegawai yang tidak masuk selama 16-30 hari dan sanksi berat bagi pegawai yang tidak masuk selama 31-46 hari. sanksi ringan yang berupa teguran tulisan, teguran lisan atau pernyataan tidak puas. Hal ini tergantung dengan pelanggaran displin yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil tersebut.
Untuk sanksi sedang, pegawai negeri sipil akan diberikan penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat ke tingkat satu selama 1 tahun. untuk sanksi yang berat juga akan diberikan bertahap. Ada penurunan jabatan 1 tingkat selama 3 tahun,pembebasan dari pekerjaan jabatan dna bisa sampai diperhentikan tidak hormat,
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PANRB), menghimbau untuk semua pegawai negeri sipil (PNS), Polri dan TNI untuk tidak memperpanjang masa cuti tahunan lagi selama lebaran. Apalagi dari keputusan libur cuti bersama, jumlah cuti bersama yang berikan sudah panjang. Mulai tanggal 23 juno 2017 sampai tanggal 30 juni 2017. Ini bisa memberikan banyak waktu yang alam untuk berkumpul dan berlibur bersama keluarga.